berita

Source: http://www.amronbadriza.com/2012/07/cara-membuat-judul-blog-bergerak.html#ixzz2HGOAa7ZG

Jumat, 22 Juni 2012

PERSOALAN BIAYA PENDIDIKAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG DENGAN BEBERAPA LEMBAGA TERKAIT DI PULAU JAWA

A. Latar Belakang Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan berwibawa sesuai dengan amanat Pasal 18B Undang Undang Dasar 1945 yang dijabarkan melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah untuk menerapkan desentralisasi dan otonomi daerah,maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menciptakan pemerintahan yang baik,bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Indonesia dengan menitikberatkan pada pelayanan public(public service)demi mencapai tujuan pembangunan nasional (Development Gol Nationa)yaitu mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sesuai dengan alinea keempat Undang Undang Dasar 1945.Oleh karena itu,salah satu unsur terpenting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan adalah mencerdaskan anak bangsa dengan penyediaan sumber Dana,baik melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD)ataupun sumber-sumber lain untuk meningkatkan sumber daya manusia sebagai focus utama dalam mengatasi masalah Pembangunan Nasional itu sendiri . Berawal dari acuan pemikiran dasar tersebut,Pemerintah daerah kabupaten pegunungan Bintang pasca pemekaran,telah mengam