A. Latar Belakang
Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan berwibawa sesuai dengan amanat Pasal 18B Undang Undang Dasar 1945 yang dijabarkan melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah untuk menerapkan desentralisasi dan otonomi daerah,maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menciptakan pemerintahan yang baik,bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Indonesia dengan menitikberatkan pada pelayanan public(public service)demi mencapai tujuan pembangunan nasional (Development Gol Nationa)yaitu mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sesuai dengan alinea keempat Undang Undang Dasar 1945.Oleh karena itu,salah satu unsur terpenting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan adalah mencerdaskan anak bangsa dengan penyediaan sumber Dana,baik melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD)ataupun sumber-sumber lain untuk meningkatkan sumber daya manusia sebagai focus utama dalam mengatasi masalah Pembangunan Nasional itu sendiri .
Berawal dari acuan pemikiran dasar tersebut,Pemerintah daerah kabupaten pegunungan Bintang pasca pemekaran,telah mengam
Perkembangan ekonomi dunia semakin hari semain kian membumi sampai pelosok. indonesia bagian dari komunitas dunia perluh membenah diri. Pada 2015 mendatang, kesepakatan Masyakarat Ekonomi ASEAN atau pasar bebas ASEAN mulai berlaku. Jika ingin tetap bisa bersaing, Indonesia harus berbenah. Sebab, daya saing beberapa sektor industri utama kita masih kalah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Simak topik # Pasar Bebas ASEAN (MEA) untuk menyimak berita-berita seputar ini
berita
Source: http://www.amronbadriza.com/2012/07/cara-membuat-judul-blog-bergerak.html#ixzz2HGOAa7ZG