Pasal 1
Nama
Kegiatan ini dinamakan Rapat Umum Anggota Komunitas Mahasiswa Pelajar Aplim Apom (KOMAPO) se-Jawa Bali dan Sulawesi Kabupaten Pegunungan Bintang
Pasal 2
Kedudukan
Rapat ini merupakan forum tertinggi dari Komunitas mahasiswa pelajar aplim apom (KOMAPO)se- Jawa bali dan Sulawesi Kabupaten Pegunungan Bintang
Pasal 3
Tujuan
Rapat Umum Anggota Komunitas mahasiswa pelajar aplim apom (KOMAPO) se jawa bali dan Sulawesi Kabupaten Pegunungan Bintang bertujuan :
1. Meninjau dan menetapkan kembali Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Haluan Organisasi/Kerja (GBHO/K) Dan Mekanisme Pemilihan Raya Komunitas Mahasiswa Pelajar Aplim Apom (KOMAPO) Se Jawa Bali Dan Sulawesi Pegunungan Bintang
2. Merekomendasikan pandangan-pandangan umum peserta Rapat Umum Anggota kepada pengurus KOMAPO beserta Pengurus yang terpilih dalam pemilihan raya
Pasal 4
Waktu dan Tempat
Rapat Umum Anggota Komunitas Mahasiswa Pelajar Aplim Apom (Komapo) se-Jawa Bali Dan Sulawesi Pegunungan Bintang dengan tujuan : diselenggarakan pada tanggal 30 Desember 2012, di ………..Yogyakarta.
BAB II
PESERTA
Pasal 5
Rapat Umum Anggota komunitas mahasiswa pelajar aplim apom (KOMAPO) se-Jawa Bali Dan Sulawesi Pegunungan Bintang , terdiri dari peserta penuh dan peserta senior
Pasal 6
Peserta Penuh
Peserta penuh terdiri dari :
1. Pengurus KOMAPO
2. Mahasiswa umum
Pasal 7
Peserta Senior
Peserta senior terdiri dari undangan yang diundang oleh Komisi Pemilihan Raya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak Suara
Hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih.
Pasal 9
Hak Bicara
Hak bicara adalah hak untuk mengajukan pendapat, saran dan kritik.
Pasal 10
1. Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara
2. Peserta senior hanya memiliki hak suara dan hak bicara
Pasal 11
Kewajiban Peserta
1. Setiap peserta RUA KOMAPO se Jawa Bali dan Sulawesi wajib mengikuti jalannya setiap persidangan dengan tertib dan baik sesuai dengan ketentuan kode etik tata tertib sidang.
2. Para peserta sidang RUA KOMAPO se Jawa Bali dan Sulawesi wajib menghargai pendapat peserta sidang yang lain dan privasi peserta sidang.
3. Peserta sidang wajib hadir sebelum sidang dimulai dan harus meminta izin pada pimpinan sidang apabila akan meninggalkan ruangan sidang.
Pasal 12
Sanksi
Peserta sidang yang melanggar TATIB dan kode etik persidangan akan diberikan sanksi oleh pimpinan sidang atas persetujuan forum.
Pasal 13
Hak Interupsi Sidang
Peserta sidang diberi kesempatan interupsi dalam rangka :
1. Penjelasan terhadap masalah yang sedang dibicarakan, pengajuan usulan, pemecahan masalah tentang masalah yang sedang dibicarakan, pengajuan pendapat sehubungan dengan jalannya persidangan.
2. Peserta berhak interupsi setelah dipersilahkan pimpinan sidang.
BAB IV
JENIS PERSIDANGAN
Pasal 14
Sidang dalam RUA KOMAPO terdiri dari :
1. Sidang pendahuluan membahas TATIB.
2. Sidang Pleno membahas AD, ART, GBHO, GBHK dan Mekanisme Pemilihan Raya KOMAPO jawa Bali dan Sulawesi.
3. Sidang Paripurna mengesahkan hasil sidang Pleno.
Pasal 15
Pimpinan Sidang
1. Sidang pendahuluan terdiri dari tiga orang pimpinan sidang yakni seorang Pimpinan Sidang I, Pimpinan Sidang II, dan Notulen yang berasal dari panitia.
2. Sidang Pleno dan Paripurna masing-masing dipimpin oleh personil berjumlah tiga orang yakni Pimpinan Sidang I, Pimpinan Sidang II, dan Notulen yang dipilih dan ditetapkan oleh forum dan selanjutnya disebut panitia ad hoc/tetap.
Pasal 16
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bila ayat 1 tidak terpenuhi, maka akan dilakukan dengan lobi satu kali 15 menit.
3. Bila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka dilakukan mekanisme voting.
Pasal 17
Pengesahan Hasil Musyawarah
1. Keputusan hasil musyawarah dinyatakan sah apabila sedikitnya ½ 1 dari peserta hadir dalam pengesahan keputusan.
2. Apabila quorum diatas tidak memenuhi syarat karena banyak peserta sidang yang tidak berada di ruangan sidang maka pengesahan keputusaan ditunda satu kali 15 menit.
3. Bila setelah penundaan quorum tidak tercapai maka pengesahan keputusan tetap dianggap sah sesuai dengan ayat 2.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 18
Hak Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang hanya mempunyai hak bicara apabila disetujui forum.
2. Pimpinan sidang berhak memimpin persidangan sampai ada pergantian pimpinan sidang yang baru
3. Pimpinan sidang berhak memotong pembicaraan peserta sidang jika permasalahan itu menyimpang dari apa yang dibicarakan dan berhak memberikan teguran 3x apabila ada peserta sidang yang melanggar dan tidak menghiraukan maka pemimpin sidang berhak mengeluarkannya dari ruangan sidang sesuai persetujuan forum.
Pasal 19
Kewajiban Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang wajib mengatur jalannya persidangan
2. Pimpinan sidang wajib mentaati tata tertib persidangan
3. Pimpinan sidang wajib mengesahkan dan menetapkan hasil persidangan setelah disetujui oleh quorum
4. Pimpinan sidang wajib datang sebelum sidang dimulai.
Pasal 20
Apabila pimpinan sidang tidak bisa menjalankan kewajibannya maka pimpinan sidang diganti berdasarkan kesepakatan forum.
BAB VI
QUORUM
Pasal 21
1. Musyawarah dianggap syah apabila memenuhi quorum yaitu dihadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu dari jumlah peserta RUA yang terdaftar dalam presensi panitia selama RUA berjalan
2. Bila ayat 1 tidak tercapai maka RUA ditunda dua kali 10 menit.
3. Bila penundaan belum terpenuhi juga maka RUA FKMKP dianggap sah
BABVII
PENUTUP
Pasal 22
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian.
Ditetapkan dan disyahkan di :JL.Gejayaan, Jembatan merah. Gg. 1 Prayankulon, sropandan, cc, depok sleman Yogyakarta
Pada hari/tanggal :
Pukul :
PIMPINAN SIDANG RAPAT UMUM ANGGOTA KOMUNITAS MAHASISWA PELAJAR APLIM APOM (KOMAPO) JAWA BALI DAN SULAWESI
…………………… ……………….
Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II
……………………………………………………………………………..
Notulen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar