Kebijakan pemerintah pusat tentang penyerahan
kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahaannya sendiri sesuai
dengan kondisi daerah. Penyelenggaraan pemerintahaan daerah perlu Melihat kembali
kondisi geografis, ekologi, iklim, tingkat perkembangan masyarakat dari
berbagai aspek, pertumbuhan penduduk, kebudayaan setempat, tingkat perkembangan
ekonomi setempat dan lainnya. Sehingga penyelenggaraan pemerintahaan berjalan
baik dan benar sesuai dengan amanah Undang-undang serta harapan masyarakat
setempat. Amanat undang-undang termuat dalam…. Menjalankan pemerintahaan sesuai
dengan keinginan masayarakat seperti mengakomodir
aspirasi masyarakat dan dapat melaksanakan amanah tersebut.
Perkembangan ekonomi dunia semakin hari semain kian membumi sampai pelosok. indonesia bagian dari komunitas dunia perluh membenah diri. Pada 2015 mendatang, kesepakatan Masyakarat Ekonomi ASEAN atau pasar bebas ASEAN mulai berlaku. Jika ingin tetap bisa bersaing, Indonesia harus berbenah. Sebab, daya saing beberapa sektor industri utama kita masih kalah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Simak topik # Pasar Bebas ASEAN (MEA) untuk menyimak berita-berita seputar ini
berita
Source: http://www.amronbadriza.com/2012/07/cara-membuat-judul-blog-bergerak.html#ixzz2HGOAa7ZG
Rabu, 16 Januari 2013
DIBALIK KEKELIRUAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN
Penyerahan
kewenangan dari pusat/lebih tinggi ke
daerah/lebih renda merupakan wujud implementasi dari desentralisasi. Penyerahan
kewengangan meliputi pengaturan tata kelola pendidikan, kebijakan local tentang
pendidikan khususnya sekolah, partisipasi masyarakat terhadapa maju mundurnya
pendidikan di daerah dan lain-lainnya. Rondineli (1986) sebagaiman dikutip Siti
Irene Astuti (2011) desentralisasi sebagai transfer tentang tangungjawab dalam
prencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan
agen-agenya kepada unit kementrian pusat, unit yang berada dibawah level
pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi, otoritas regional atau
fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga prifat non pemerintah dan
organisasi nirlaba. Dengan melihat pengertian tersebut dengan jelas bahwa semua
tangungjawab menyangkut perkemabangan pendidikan diatur oleh pemerintah daerah
setempat dalam hal ini pemangku kepentingan pendidikan.
PUTRI APLIM APOM MEMIPIN KOORDINATOR WILAYAH YOGYAKARTA
Yogya-Komnews,
Pengurus Pusat Komunitas Mahasiswa Pelajar Aplim APom (KOMAPO) se-Jawa Bali
Sulawesi Kalimantan dan Sumatera memulai kerja program kerja mereka salah satu
diantaranya adalah sosialisasi organisasi dan melantik pengurus coordinator
wilayah (Korwil Jabodetabek, Semarang, Salo, Yogyakarta, Jawa Timur) selama
bulan januari 2013 ini. Setelah diunggguli dari 3 kandidat calon ketua korwil
lainnya, Ancelina Uropmabin (21) mahasiswi Ilmu Pendidikan Agama Katolik
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta dan pengurusnya dilantik oleh perwakilan
pengurus pusat Marcel Sipka pada hari jumat (11/1/2013) di kantin realino
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
PANITIA NATAL & RUA SECARA RESMI DIBUBARKAN
Yogyakarta-Komnews, Evaluasi
dan pembubaran panitia natal dan rapat umum anggota (RUA) komunitas mahasiswa
pelajar aplim apom (KOMAPO) se jawa bali Sulawesi Kalimantan dan sumatera pada
tanggal 7 januari 2013 di kolam pemancingan mrokangen Yogyakarta. Kegiatan
evaluasi sekaligus pembubaran
Langganan:
Postingan (Atom)