berita

Source: http://www.amronbadriza.com/2012/07/cara-membuat-judul-blog-bergerak.html#ixzz2HGOAa7ZG

Rabu, 05 September 2012

UPAYA-UPAYA PENOLAKAN MAHASISWA PEGUNUNGAN BINTANG TERHADAP EKSPLORASI TAMBANG OLEH PT ANTAM DI KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG

PENGANTAR Pegunungan Bintang merupakan salah satu wilayah Provinsi Papua yang memiliki sumber daya alam yang potensial untuk dikembangkan dan diolah dengan baik. Potensi sumber daya alam yang dimaksud antara lain bahan-bahan tambang, hasil hutan dan beberapa sumber daya lainnya. Beberapa tahun terakhir ini wilayah ini di observasi oleh beberapa perusahaan yang ingin membuka tambang. Namun pemerintah tidak mengijinkan dan masyrakat setempat pun menolak untuk memberikan ijin kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan operasi penambangan di wilayah ini.
Kita menyadari adanya sumber daya alam yang potesial itu. Setiap masyrakat ingin menikmatinya secara penuh atas sumber daya alam tersebut. Potensi yang terkandung dalam setiap wilayah memiliki cerita tersendiri. Hal ini dapat didukung dan dijelasakan oleh cerita asal usul manusia Pegunungan Bintang bahwa manusia Pegunungan Bintang yang mendiami mulai dari lereng pegunungan Lim Dam samapai Alim Apom. Meliputi wilayah Ketengban(unaukam) sampai dengan Telefomin berasal dari moyang yang sama. Sehingga apabila oleh perusahaan tertentu yang merencanakan untuk mengelola sumber daya alam yang berada di perut bumi maupun permukaan bumi harus mendapat persetujuan dari seluruh lapisan masyarakat adat. Mendapat persetujuan dari masyarakat adat merupakan langkah awal yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang bermaksud untuk mengembangkan sumber daya alam di wilayah tersebut. Berkaitan dengan itu, hal mendasar yang perlu dipehatikan bahwa setiap kelompok (suku-suku) yang ada di wilayah ini memiliki cerita asal- usul yang sama sehingga seluruh potensi (SDA) yang berada di wilayah ini menjadi milik bersama. Oleh karena itu, pembukaan tambang atau kegiatan sejenis lain yang dilaksanakan yang berlokasi di wilayah masyarakat adat Pegunungan Bintang harus mendapat persetujuan dari seluruh suku-suku tersebut. Saat ini salah satu perusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk mengelola salah satu sumber daya alam adalah PT Aneka Tambang(ANTAM). Sejak tahun 2008 perusahaan BUMN tersebut telah melakukan eksplorasi. Namun proses persetujuan tidak melibatkan seluruah lapisan masyarakat. Procedur perijinan harus jelas dan melibatkan masyrakat adat setempat karena yang mempunyai hak ulayat adalah setiap suku yang ada di area eksplorasi. Suku-suku ini meliputi, Ngalum, Ketengban, Kambom, murop, Kimki dan..... suku-suku tersebut hidup tersebar mulai wilayah adat Pegunungan Bintang sampai di wilayah Negara tetangga Papuanewguinea(PNG). Pemerintah dan investor kadang-kadang melakukan negosiasi hanya mengutamakan masyrakat yang berdomisis diwilayah dimana di dalam perut bumi terdapat bahan galian tertentu. Pendekatannya mulai dengan menawarkan sejumlah barang atau dalam bentuk perjanjian tertentu. Langkah seperti ini cukup berhasil. Dalam kondisi ketidakberdayaan seperti ini masyarakat benar-benar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan sendiri. Investor terutama bentuk BUMN mestinya mempertimbangkan kesiapan masyarakat setempat baik itu pembangungan fisik maupun non fisik. Seperti eksplorasi yang dilakukan oleh PT. ANTAM. PT.ANTAM sebagai perusahaan pemerintah sudah mengetahui dengan jelas kondisi wilayah dan kesiapan masyarakat untuk menghadapi penyelenggaraan proyek besar tetapi mengapa harus dilakukan eksplorasi?. Pemerintah atau siapa pun perlu belajar dari PT. Freeport Indonesia. Masyarakat tidak menikmati kesejahteraan, hanya terjadi konflik dimana-dimana yang menyebabkan terjadinya pelanggaraan HAM. Menghilangkan hak hidup masyarakat sipil. Apakah Freeport dengan Pemerintah mampu menyelesaikan seluruh konflik yang terjadi di wilayah tambang raksasa dunia itu?. Menurut hemat kami pemerintah dan PT.Freeport tidak mampu menyelesaikannya. Konflik terjadi berulang-ulang sehingga seakan-akan semua peristiwa menjadikan sebuah kebiasaan masyarakat dan dianggap sebagai tindakan separatis. Kami sebagai generasi mudah tidak menginginkan hal serupa terjadi di wilayah hak ulayat masyarakat Pegunungan Bintang. Langkah awal pun PT.ANTAM sudah melibatkan anggota keamanan (pendekatan militer) dengan alasan perlindungan. Kami sangat tidak setuju investor mengutamakan kekuatan militer untuk beroperasi di wilayah adat tersebut. Masyarakat adat tidak mempunyai peralatan militer untuk melawan Pihak pemerintah maupun Manajemen PT. ANTAM. Kami sebagai generasi mudah sangat mengkhwatirkan jika setiap tuntutan masyarakyat demi kesejahteraan mereka dapat diselesaikan melaui jalur militer sebagaimana terjadi bertahun-tahun di Papua secara keseluruhan. Mengingat keterlibatan seluruah pihak sangat penting karena hasil kesepakatan tersebut usekaligus sebagai tali pengikat atau simbol peneyatuan antara pihak ANTAM dengan masyrakat adat. Secara keseluruhan melihat bahwa mental masyrakat setempat belum siap untuk menerima benturan berbagai budaya. Putra dan putri daerah baru mengalami prosees pendidikan yang baik mulai terhitung sejak tahun1990-an sehingga belum siap untuk mengendalikan Sejak tahun 2008 PT ANTAM telah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk melakukan ekplorasi di wilayah ini. Keberadaan perusahaan BUMN tersebut diwilayah hak ulayat masyarkat pegunungan Bintang tanpa melaui prosedur yang jelas. Oleh karena itu, kami sebagai mahasiswa perihatin terhadap tujuan ekslporasi tambang di wilayah Denom Patik. Hal mendasar yang menjadi pertimbangan kami untuk menyatakan menolak keberadaan PT ANTAM untuk melakukan eksplorasi. Secara umum sumber daya manusia belum siap. Masyarakat di wilayah ini mengalami pendidikan formal dengan baik sekitar tahun 1980. Dengan jangka waktu yang sedikit itu masyarakat setempat belum mepersiapkan putra-putri daerah untuk memipin dan menanganinya. Hal ini didukung bahwa beberapa putra-putri daerah pertama yang menyelesaiakan pendidikan tinggi sampai tingkat magister pun tidak banyak. Harapan masyrakat adalah seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalam maupun diatas permukaan bumi harus dilakukan oleh putra putri daerah sendiri. Sejumlah pengalaman menunjukan bahwa beberapa wilayah di Papua telah melakukan pertambangan tetapi sebagian masyarakat belum tahu dan tidak diberdayakan oleh manajemen penambangan. Kesejahteraan masyrakat tidak tercapai. Terjadi berbagai konflik sehingga menghilangkan berbagai nyawa manusia. Kami, mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat adat pegunungan Bintang tidak mengharapakan hal serupa terjadi di wilayah kami. Secara administrasi, penyelenggaraan birokrasi pemerintahan pun sangat baru, pemerintah secara umum belum terbenahi dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari kinerja Pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislative. Keduanya belum membuat perda yang jelas tentang perijinan setiap investor untuk melakukan investasi di wilayah ini termasuk pengelolaan sumber daya alam. Dalam kondisi ketidak berdayaan seperti ini, terutama pemerintah provinsi atau pusat perlu memperhatikan kinerja birokerat dan kesiapan masyarakat untuk menangani penyelenggaraan program-program bersakala besar dalam jangka panjang. Mahasiswa sebagai masyrakat ilmiah perhatin atas kebijakan pemerintah provisni dan Kabupaten Pegunungan Bintang yang memberikan kesempatan kepada PT. ANTAM untuk melakukan eksplorasi di wilaya hak ulayat masyrakat Pegunungan Bintang. Bila diperhatikan secara seksama bahwa salah satu program pemerintah Provinsi adalah proses pembangunan mulai dari desa ke kota. Mengacu ke program tersebut sebenarnya pemerintah provinsi tidak tepat memberikan kesempatan kepada perusahaan Pemerintah maupun swasta untuk menjalankan program besar seperti eksploitasi tambang. Semua pihak sepakat bahwa dengan adanya pembukaan wilayah tambang ini membantu percepatan proses pembangunan fisik. Tetapi hal medasar adalah bagaimana membangun mentalitas masyarakat sebagai pemilik hak ulayat. Membangun mentalitas masyarakat adat membutuhkan waktu yang lama. Selama puluhan tahun Indonesia Merdeka. Masyarkat di wilayah ini tidak pernah mengalami proses pembangunan yang dicanangan bersakala nasional mapun lokal. Lima tahun adalah waktu yang sangat sedikit untuk mempercepat proses Pembangunan di seluruh wilayah Papua. Pegunungan Bintang adalah Salah satu wilayah sangat minim proses pembangunan bahkan daerah yang inigin melakukan penambangan sampai saat ini belum mengalami proses pembangunan yang memadai seperti di daerah lain. Bila kita memperhatikan kondisi wilayah sedemikian jauh dari proses pembangunan dikaitkan dengan kebijkan pemerintah daerah (pemerintah provinsi dan Kabupaten) sangat tidak tepat bagaikan “mimpi di siang bolong”. Menurut hemat kami eksploitasi dan proses penambangan dilakukan apabila seluruh elemen yang berada di wilayah hak ulayat tersebut berdedia dan siap dari segala aspek, pendidikan( persiapan SDM yang memadai), proses pembanguan fisik memadai dan mental masyarakat siap untuk menghadapi berbagai benturan budaya yang akan terjadi. Sebagai bentuk penolakan terhadap prencanaan penambangan di wilayah Denom Patik. Mahasiwa sebagai wakil masyarkat berupaya untuk memperjelas seluruh prosedur yang dilakukan oleh pihak PT ANTAM dan pemerintah. Dalam melakukan penandatangan hanya melibatkan beberapa orang yang memiliki kepentingan tertentu. Tokoh-tokoh masyrakat adat tidak dilibatkan dalam proses perijinan, sehingga terjadi pro dan kontra atas proses pemberian perijinan tersebut. Pro dan kontra menjadi perhatian kami, karena dari awal terjadi hal seperti ini, diperkirakan sikap tersebut dipemlihara secara terus menerus akan mejadi konflik horizontal dan vertikal. Agar konflik tidak terjadi bekepanjang,harus memperjelas koordinasi kerja,prosedur perijinan, persetujuan dari seluruh elemen yang berhubungan langsung dan pihak-pihak secara tidak langsung terlibat dalam perencanaan dan eksploitasi yang dilakukan oleh Perusahaan BUMN tersebut. TUJUAN • Media komunikasi antara masyrakat adat dan calon investor pengelola sumber daya alam Kabupaten Pegunungan Bintang dan sekitarnya. • Melakukan sosialisasi ide-ide dan wacana yang berkembang dalam pengelolaan sumber daya Alam hak ulayat Pegunungan Bintang dan sekitarnya • Membantu memperjelas kontrak kerja dan prosedur perijinan antara pihak pemerintah, PT.ANTAM dan perwakilan masyrakat adat PERMASALAHAN Permasalahan umum yang terjadi saat ini adalah masuknya PT Aneka Tambang di wilayah adat (hak ulayat) masyrakat pegunungan Bintang. Proses masuknya perusahaan BUMN tersebut tidak melibatkan beberapa unsure masyarkat yaitu dewan adat setempat, masyarakat setempat secara keseluruhan. Masyarakat hanya diwakili oleh beberapa orang yang berada di wilayah ekplorasi. Sementara itu, Pemerintah daerah pun diwakilkan dan disetujui oleh pejabat tertentu tanpa meminta pertimbangan dari kelompok atau organisasi masyrakat yang berada di wilayah tersebut. Sejumlah kekurangan tersebut menjadi pertimbangan kami sebagai generasi penerus wilayah hak ulayat untuk menyatakan sikap dengan tegas menolak keberadaan PT ANTAM. Menurut hemat kami bahwa secara keseluruhan masyarakat belum siap untuk menerima dan melakukan program-program besar yang memerlukan waktu yang sangat lama seperti pembukaan pertambangan yang saat ini sedang diekplorasi oleh perusahaan badan milik Negara tersebut. Selain sumber daya manusia, akses pembangunan sampai saat ini khususnya diwilayah yang dieklorasi tidak diakses sama sekali. Pemerintah Indonesia sudah merdeka berpuluhan tahun tetapi gagal membagun kesejahteraan masyrakat secara keseluruhan. Buktinya hampir seluruh wilayah pedalaman Papua tidak ada pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik yang terarah dan berkelanjutan. Hal ini menjadi permasalahan dasar yang dihadapi oleh masyarakat papua pada umumnya. Berbagai gejolak yang terjadi dalam bidang social, budaya ekonomi dan politik di Papua saat ini tidak terlepas dari kesejahteraan dan keadilan . Apabila jauh sebelumnya pemerintah telah mempersiapkan masyrakat dari berbagai dimensi kehidupan dan menjamin kesejahteraannya. Menghormati nilai-nilai kehidupan yang dianut secara universal, Tidak ada penghalang bagi investor dari mana pun termasuk perusahaan pemerintah untuk melaksanakan program-program jangka panjang, seperti mengekploitasi sumber daya alam. Sangat tidak tepat bila pemerintah memberikan perijinan kepada investor tertentu termasuk perusahaan BUMN untuk melakukan penambangan atau usaha-usaha lain yang bersakala besar di wilayah-wilayah yang masyarakatnya tidak siap dari berbagai aspek kehidupan terutama pembangunan nonfisik. mengapa persiapan sumber daya manusia masyarakat setempat menjadi langkah awal dalam proses penyelenggaraan setiap proyek-proyek bersakala besar seperti eksplorasi yang dilakukan PT ANTAM?. Harapannya adalah out pout dari proyek-proyek tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat dan mereka tidak dibodohi oleh investor. Satu sisi , kesiapan sumber daya manusia yang memadai, putra-putri daerah siap untuk mengendalikan peran-peran penting dalam organisasi. Mengacu ke penjelasan sebelumnya dan latar belakang masalah bahwa prosedur perijinan PT.ANTAM untuk mengekploitasi wilayah adat masyrakat Pegunungan Bintang harus diperjelas. Dan seluruh proses eksploitasi diberhentikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan guna menunggu kesiapan mentalitas sumber daya manusia dan proses percepatan pembangunan fisik dan kesiapan dari seluruh masyrkat adat Pegunungan Bintang dan sekitarnya. FUNGSI DAN MANFAAT Ada pun funsi dan manfaat dari forum peduli mahasiswa dan masyrakat adat pegunungan bintang: 1. Memberikan kontribusi berupa ide-ide menyangkut pengelolaan sumber daya alam di wilaiyah hak ulayat masyarakat adat Pegunungan Bintang 2. Membantu memperjelas koordinasi kerja antara pemerintah ,dewan adat dan para investor dalam hal menangani pengelolaan sumber daya alam 3. Membantu memperjelas tujuan penyelenggaraan proyek-proyek berskala besar termasuk pertambangan dalam jangka panjang kepada masyarakat adat Pegunungan Bintang dan sekitarnya 4. Membangun kerja sama dengan dewan adat dan masyrakat adat dalam hal pengelolaan sumber daya alam baik yang berada di permukaan bumi maupun dibawa permukaan bumi 5. Mebangun kerja sama dengan organisasi-organisasi masyarakat lain(LSM) dalam hal penyelenggaraan proyek bersakala besar dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tanah adat masyrakat adat pegunungan Bintang dan sekitarnya

Tidak ada komentar: