Penyerahan
kewenangan dari pusat/lebih tinggi ke
daerah/lebih renda merupakan wujud implementasi dari desentralisasi. Penyerahan
kewengangan meliputi pengaturan tata kelola pendidikan, kebijakan local tentang
pendidikan khususnya sekolah, partisipasi masyarakat terhadapa maju mundurnya
pendidikan di daerah dan lain-lainnya. Rondineli (1986) sebagaiman dikutip Siti
Irene Astuti (2011) desentralisasi sebagai transfer tentang tangungjawab dalam
prencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan
agen-agenya kepada unit kementrian pusat, unit yang berada dibawah level
pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi, otoritas regional atau
fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga prifat non pemerintah dan
organisasi nirlaba. Dengan melihat pengertian tersebut dengan jelas bahwa semua
tangungjawab menyangkut perkemabangan pendidikan diatur oleh pemerintah daerah
setempat dalam hal ini pemangku kepentingan pendidikan.
Pemerintah
daerah semestinya memulai dan mencerjemahkan desentralisasi pendidikan dengan
baik. Salah satu kebijakan kongkirit yang diambil oleh pemerintah daerah dalam
hal ini kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/provinsi adalah bahwa
semua guru SMA se-Kabupaten memiliki gelar magister (S2) berlatar belakang
pendidikan. Atau setiap sekolah di suatu kabupaten/kota baik itu SMA,SMP,SD
diwajibkan mengajar bahasa daerah sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
tersebut.
Sangat
aneh dan konyol selama ini kepala dinas pendidikan dan kebudayaan
kabupaten/provinsi memandang bahwa kebijakan khusus yang sebenarnya diputuskan
oleh pemerintah daerah, tetapi kemudian konsultasi dengan pemerintah pusat.
Kami butuh masukan dari pusat. Dan masih tunduk pada pemerintah pusat dan
berbagai bentuk keluhan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar