berita

Source: http://www.amronbadriza.com/2012/07/cara-membuat-judul-blog-bergerak.html#ixzz2HGOAa7ZG

Rabu, 16 Januari 2013

DIBALIK KEKELIRUAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN



Penyerahan kewenangan dari pusat/lebih tinggi  ke daerah/lebih renda merupakan wujud implementasi dari desentralisasi. Penyerahan kewengangan meliputi pengaturan tata kelola pendidikan, kebijakan local tentang pendidikan khususnya sekolah, partisipasi masyarakat terhadapa maju mundurnya pendidikan di daerah dan lain-lainnya. Rondineli (1986) sebagaiman dikutip Siti Irene Astuti (2011) desentralisasi sebagai transfer tentang tangungjawab dalam prencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agenya kepada unit kementrian pusat, unit yang berada dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau lembaga prifat non pemerintah dan organisasi nirlaba. Dengan melihat pengertian tersebut dengan jelas bahwa semua tangungjawab menyangkut perkemabangan pendidikan diatur oleh pemerintah daerah setempat dalam hal ini pemangku kepentingan pendidikan.

Pemerintah daerah semestinya memulai dan mencerjemahkan desentralisasi pendidikan dengan baik. Salah satu kebijakan kongkirit yang diambil oleh pemerintah daerah dalam hal ini kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/provinsi adalah bahwa semua guru SMA se-Kabupaten memiliki gelar magister (S2) berlatar belakang pendidikan. Atau setiap sekolah di suatu kabupaten/kota baik itu SMA,SMP,SD diwajibkan mengajar bahasa daerah sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah tersebut.
Sangat aneh dan konyol selama ini kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/provinsi memandang bahwa kebijakan khusus yang sebenarnya diputuskan oleh pemerintah daerah, tetapi kemudian konsultasi dengan pemerintah pusat. Kami butuh masukan dari pusat. Dan masih tunduk pada pemerintah pusat dan berbagai bentuk keluhan yang lainnya.   
 

Tidak ada komentar: