Kebijakan pemerintah pusat tentang penyerahan
kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahaannya sendiri sesuai
dengan kondisi daerah. Penyelenggaraan pemerintahaan daerah perlu Melihat kembali
kondisi geografis, ekologi, iklim, tingkat perkembangan masyarakat dari
berbagai aspek, pertumbuhan penduduk, kebudayaan setempat, tingkat perkembangan
ekonomi setempat dan lainnya. Sehingga penyelenggaraan pemerintahaan berjalan
baik dan benar sesuai dengan amanah Undang-undang serta harapan masyarakat
setempat. Amanat undang-undang termuat dalam…. Menjalankan pemerintahaan sesuai
dengan keinginan masayarakat seperti mengakomodir
aspirasi masyarakat dan dapat melaksanakan amanah tersebut.
Penyerahan kekuasaan pemerintahaan dari pusat
ke daerah termuat dalam undang-undang No. 22/99 dan PP No. 25/ 200 tentang…ini
menjadi jelas pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
kabupaten/kota. Provinisi mempunyai
tugas untuk mengatur, menentapkan dan menyelenggrakan pemerintahannya sendiri.
Mengatur segala hal termasuk di dalamnya adalah kewenangan untuk mengatur
sistem pendidikan. Mengatur sistem pendidikan tidak terlepas dari koridor sistem pendidikan
nasional. Tujuan utama dari membuat system pendidikan nasional adalah mengukur kemajuan
pendidikan bangsa Indonesia. Semua kebijakan pendidikan yang berbasis daerah,
berbasis sekolah dibawa naungan sistem pendidikan nasional. Kebijakan pendidikan
di daerah menyangkut mekanisme dan tata cara kelola pendidikan, biaya
pendidikan, mengelola adminstrasi adalah tujuan utama dari desentralisasi
pendidikan.
Demi memajukan pendidikan di daerah
kota/kabupaten dirumuskan kerangka pembangunan pendidikan yang setara dengan
pembangunan pendidikan nasional. Setara dengan konsep pembangunan pendidikan
nasional supaya menjawab kebutuhan dunia saat ini yang penuh dengan tantangan,
selain itu mengisi kemerdekaan. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional,
melibatkan semua stekholder pendidikan. Termasuk guru, dosen, pakar pendidikan,
kepala dinas pendidikan, penggiat pendidikan, LSM, Masyarakat setempat. Perumusan
pendidikan sesuai dengan kondisi daerah membutuhkan waktu dan biaya tenaga yang
lebih panjang. Membutuhkan waktu yang panjang karena menyusun sebuh format pendidikan,
dibutuhkan sumber daya manusia yang kompoten, para pakar pendidikan, dan memahami tentang system pendidikan yang cocok
digunakan di daerah otonom.
Reformasi pendidikan di Indonesia dari tahun ke
tahun mengalami peningkatan baik perbaikan kurikum satuan tingkat sekolah,
otonomi perguruan tinggi, sertifikasi guru sebagai pelaku pendidikan. Sampai
saat ini pemerintah melakukan perbaikan demi perbaikan untuk meningkatkan mutu
dan kualitas pendidikan yang lebih baik. Sejarah mencacat perkembangan pendidikan
di Indonesia melewati tiga masa kejajaan bangsa Indonesia. Kejajaan pendidikan
pada massa orde lama. Pendidikan nasional orde baru dan pendidikan nasional
masa reformasi. Pendidkan masa orde lama mempunyai komitmen dan
menginturuksikan oleh presiden, salah satu diantara berbagai kebijakan presiden
adalah SD INPRES alias SD intruksi presiden. Kebijakan presiden adalah hak
mutlak yang harus dilaksanakan oleh semua stakeholder atau pemangku
kepentingan, baik itu guru, dosen, pemerintah, swasta, pemerhati pendidikan.
Pendidikan massa orde baru secara umum masih
memakai konsep yang namanya pendidikan kapitalis. Memang perluh diketahi
bersama bahwa pada masa orde baru, penguasa-penguasa pada massa itu membangun
universitas- universitas swasta yang begitu banyak dengan dalil-dalil tertentu.
Sampai sekarang universitas di Indonesia lebih banyak dibandingkan dengan
universitas-universitas di Negara perancis. Di perancis universitas negeri
hanya 80 universitas sedangkan di Indonesia mencapai ratusan universitas.
Bayangkan Universitas yang berlatar
belakang keluarga, marga, daerah, sampai penguasa-penguasa bermunculan pada
masa orde baru.
Pada masa reformasi pendidikan dijadikan
sebagai lembaga bisnis, yang mana masih dipengaruhi ole masa orde baru. Pelaku-pelaku
orde baru masih bercayangan di negeri ini. Dengan demikian masa rformasi
sekarang ini masih dalam kegelapan.
Menurut Rondineli (1986) sebagaimana dikutip dalam bukunya Dr.
Siti Irene Astuti (2011) mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggungjawab
dalam perencanaan, manajemen, dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat
dan agen-agennya kepada unit kementrian pusat, unit yang berbeda dibawah level
pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi, otoritas regional atau
fungsional dalam wilayah yang luas ata lembaga privat non pemerintah dan
organisasi nirlaba. Menurut Shahid Javed Burki, desentaralisasi merupakan
proses pmeindahan kekuasaan politik, fisakl, dan administrasif kepada unit
pemerintahan subnasional.
Sedangkan menurut Bray (1984) dan Fiskey (1966) desentralisasi
merupakan suatu proses dimana suatu lembaga yang kekdudukannya menerima
kelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan,
termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyususnan kebijakan dan
pembiayaan. Berbagai macam pendapat yang dikemukakan oleh pelaku, tokoh,
pendidikan terkai dengan desentralisasi ini.
Menurut hemat penulis, desentralisasi merupakan
suatu proses dimana semua kewenangan, kebijakan, tugas, proses, implementasinya dibeikan dari lembaga pemerintahan dan maupun
non lembaga pemerintahan yang lebih
tinggi (lembaga penguasaan yang lebih berkuasa) memberikan hak penuh kepada
lembaga pemerintahan dan atau non pemerintahan yang lebih rendah untuk
selanjutnya dapat menjalankan sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga baik
lembaga adat, lembaga pemerintah, lembaga agama.
Penjabaran dari pengertian desentralisasi,
memberikan kewenangan kepada daerah karena menurut hemat peulis berpendapat
bahwa kewengan merupakan suatu hal pokok yang harus diputuskan dan dapat
menjalankan sesuai dengan keinginan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Kebijakan merupakan hal mendasar bagi seorang pemimpin kepala daerah
kabupaten/kota, untuk dapat memutuskan sesuatu hal yang bermanfaat bagi semua
orang.
Desentralisasi pendidikan di papua memang belum
diterjemahkan dengan baik oleh Stokholder pendidikan. Peran Pemerintah daerah
kota/kabupaten lebih khusus dinas
pendidikan provinsi, dan kota/kabupaten belum ada. Pemerintah daerah belum
memahami tentang desentralisasi pendidikan. Setidaknya lembaga pemerintah yang
membidangi pendidikan memahami, menerjemakan, mengimplementasikan, sampai pada
evaluasi atas implementasi desentarlisasi pendidikan tersebut.
Fransiskus Kasipmabin, Mahasiswa FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar