Fransiskus Kasipmabin*
Premanisme. Berbicara tentang
premanisme perlu kita tau apa itu premanisme? Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman orang bebas,
merdeka dan isme = aliran) adalah sebutan pejoratif yang sering
digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan
penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok
masyarakat lain.
Preman termasuk kata benda yang mempunyai banyak arti,
berikut ini kutipan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1) sebutan kepada orang
jahat (penodong, perampok, pemeras, dsb): Preman Medan sangat terkenal, (2) partikelir, swasta, (3) bukan
tentara; sipil (tt orang, pakaian, dsb) (4) kepunyaan sendiri (tt kendaraan
dsb); orang preman , orang sipil, bukan militer; mobil preman ,
mobil pribadi (bukan mobil dinas); pakaian preman , bukan pakaian
seragam militer.
Tamrin Amal Tomagola, lain lagi pendapatnya. Ia menjabarkan preman dalam
beberapa macam jenis dalam artikelnya di Kompas edisi 1 Maret 2012 : (1)Preman politik, hukum dan keamanan:
aktivitas mereka legal dalam berbagai lembaga negara, jaksa, hakim, pengacara,
berseragam coklat berekening gendut, dan politisi di parlemen serta di kantor
DPP Parpol, (2) Preman Sosial:
orang berjubah, berseragam jawara, dipersatukan dalam ormas, kelahirannya
dibidani preman politik dan keamanan, (3)
Preman Ekonomi: terdiri
dari pemuda pemudi putus sekolah dan penganggur dari seluruh Indonesia yang
tidak kebagian kue pembangunan sejak era Orde Baru. Modal mereka adalah nyali
dan kekuatan fisik.
Fenomena preman di Indonesia mulai berkembang pada
saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya
kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan
penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang
sebenarnya tidak dibutuhkan. Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan
kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut. Misalnya Preman di
terminal bus yang memungut pungutan liar dari sopir-sopir, yang bila ditolak
akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati
terminal, Preman di pasar
yang memungut pungutan liar dari lapak-lapak kakilima, yang bila ditolak akan
berpengaruh terhadap dirusaknya lapak yang bersangkutan. Mereka adalah
preman ekonomi.
Berbagai pendapat yang dikemukakan
di atas, pantaskah premanisme harus diberantas? Untuk menjawab ini tentu menjabarkan
premanisme secara jelas. Premanisme yang harus diberantas adalah mereka yang memeras
kantong Negara,ataukah premanisme
social? Ataukah premanisme ekonomi? Lalu pernyataan presiden Susilo Bambang
Yudoyono (SBY) menyatakan singkirkan premanisme dari jalanan. Premanisme jalanan
maksud disini adalah preman social atau premanisme ekonomi. Preman ekonomi saat
ini banyak terjadi pemerasan di kota kota besar seperti di Jakarta, Surabaya,
Yogyakarta, Semarang, Bandung, Medan dan kota kota lain di Indonesia.
Faktor ekonomi mendesak para
pengangguran (Tamatan S1,SMA,SMP,SD dan pemuda) melakukan perampasan. Hal ini
sangat prihatin jika pemerintah belum menyediakan lapangan pekerjaan. Tanda-tanda
ini merupakan kantong kemiskinan membengkak di Indonesia. Lapangan pekerjaan
pun belum disiapkan oleh pemerintah atau swasta untuk mereka berkarier di
bidang yang bersangkutan. Pemerintah gagal menyediakan lapangan pekerjaan. Selain
itu pemerintah gagal menciptakan manusia Indonesia yang cerdas untuk
menciptakan lapangan pekerjaan bagi pekerja pekerja lain, mengurangi anggka
pengangguran di Indonesia. Mengapa saya mengatakan gagal menyiapkan SDM yang
cerdas? Tentu setiap tahun para sarjana yang diwisudakan hanya sarjana sarjana
pengangguran. Sarjana bermental kuli bangunan pemerintah atau swasta. Para
sarjana hanya penganguran. Dari pengangguran tersebut timbul banyak premanisme yang
mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat Indonesia.
Akhir-akhir ini banyak kasus perampasan
dan kekerasan yang terjadi menyebabkan banyak orang yang menjadi korban harta, dan
maupun korban nyawa. Misalnya Hercules beserta anak buahnya ditangkap saat keributan di
Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3) petang. Sebanyak 51 orang
ditangkap petugas pasca-keributan tersebut. Selain itu, di Yogyakarta, telah
terjadi penusukan terhadap anggota Kopassus, Sersan Satu Santoso, yang terjadi
di Hugo’s Cafe, Jalan Adisutjipto Km 8,5 Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa, 19
Maret 2013, oleh oknum preman. Disusul aksi penyerangan dan penembakan
gerombolan bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat di LP cebongan,
Sleman, Yogyakarta, pada 23 maret 2013, dimana empat tersangka kasus pembunuhan
anggota Kopassus, Sersan Satu Santosa, ditembak mati yakni Gameliel Yermiyanto
Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan
Yohanes Juan Manbait.
Menanggapi
aksi di Hugo’s café dan penyerangan LP Cebongan, anggota Komisi II DPR dari
Fraksi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko berpendapat bahwa instruksi presiden
dibutuhkan untuk memberantas premanisme. Karena selama ini presiden hanya
mengimbau agar premanisme diberantas, ini tidak cukup, makanya harus ada
instruksi presiden katanya baru baru ini. Intruksi presiden sangat penting,
namun perluh diketahui bahwa premanisme melakukan aksi ketika bangsa ini goyah
akibat krisis ekonomi semakin memberatkan masyarakat Indonesia serta anggka
pengangguran semakin meningkat, dengan demikian pemerintah perluh memperhatikan
dua factor tersebut. Hak-hak dasar masyarakat Indonesia harus dipenuhi seperti
yang dimuat dalam pasal 33 UUD 45. Masyarakat dan pemerintah dalam hal ini TNI
bersama POLRI bersama sama memberantas preman baik itu preman Politik (pelaku
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, persengkongkolan pejabat Negara,), Preman Sosial
(Ormas ormas politik, dan lainnya), serta memberantas preman Ekonomi (Preman
Jalanan, prman Terminal, pasar) yang selalu merampas masyarakat setempat. Semoga!
Dikutip dari berbagai Sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar